Selamat datang kembali temen-temen kali ini saya akan menjawab pertanyaan temen
1. PPL (Private Pilot
License)
PPL merupakan license paling dasar yang
di dapat oleh Pilot
baru. Pemegang License ini Hanya di
Perbolehkan Menrbangkan Pesawat Untuk Kepentingan sendiri dan Tidak
di perbolehkan membawa penumpang dan dibatasi pesawat yang bermesin
tunggal (satu) seperti Cessna,Viper,dll . Dan juga pemegang license PPL ini
hanya di perbolehkan terbang pada siang hari dan terbang untuk tidak
di bayar (Non Komersial). Di Indonesia PPL menyaratkan jam terbang selama
60jam terbang.
2. CPL (Commercial Pilot
License)
Pemegang License CPL ini diperbolehkan
membawa pesawat mesin tunggal, diperkenankan membawa penumpang (di
bayar maupun tidak) dan juga boleh penerbangan komersil tanpa crew
(penerbangan baliho, laporan lalu lintas, penyemprotan kebun, pemadama api,
pemotretan, pemetaan, Instruktur terbang), Juga di perbolehkan terbang pada
malam hari. CPL adalah syarat minimal pilot komersial. Di Indonsia CPL
menyaratkan 200jam terbang
3. ATPL (Airline Transport
Pilot License)
ATPL merupakan tingkatan tertinggi dari
Pilot. ATPL sangat di syaratkan untuk pilot yang bekerja di airline dengan
penerbangan yang sudah terjadwal. Pilot dengan License ini juga di perbolehkan
Menerbangkan pesawat dengan crew (dua atau lebih), Boleh membawa
penumpang/kargo yang besar. Untuk mendapatkannya butuh 1500jam terbang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar