Jumat, 02 Agustus 2013

License Pilot (Penerbang)




Selamat datang kembali temen-temen kali ini saya akan menjawab pertanyaan temen saya yang belum mengetahui tentang Surat Ijin atau License Pilot dan bertanya “ Yu kalo pilot itu perlu ngak sih surat-surat ijin seperti layaknya SIM(surat ijin mengemudi) di Sepeda Motor atau Mobil? “ lantas saya langsung menjawab “ Ya...! of course “ kan ngak mungkin pilot ngak punya surat izin bahkan lebih banyak tingkatannya yang berhubungan dengan kemampuan dan jam terbang dari Pilot tersebut. Nah untuk lebih jelasnya bisa kita simak bareng jenis license Pilot di bawah ini :

 
1. PPL (Private Pilot License)
PPL merupakan license paling dasar yang di dapat oleh Pilot baru. Pemegang License ini Hanya di Perbolehkan Menrbangkan Pesawat Untuk Kepentingan sendiri dan Tidak di perbolehkan membawa penumpang dan dibatasi pesawat yang bermesin tunggal (satu) seperti Cessna,Viper,dll . Dan juga pemegang license PPL ini hanya di perbolehkan terbang pada siang hari dan terbang untuk tidak di bayar (Non Komersial). Di Indonesia PPL menyaratkan jam terbang selama 60jam terbang.
2. CPL (Commercial Pilot License)
Pemegang License CPL ini diperbolehkan membawa pesawat mesin tunggal, diperkenankan membawa penumpang (di bayar maupun tidak) dan juga boleh penerbangan komersil tanpa crew (penerbangan baliho, laporan lalu lintas, penyemprotan kebun, pemadama api, pemotretan, pemetaan, Instruktur terbang), Juga di perbolehkan terbang pada malam hari. CPL adalah syarat minimal pilot komersial. Di Indonsia CPL menyaratkan 200jam terbang
3. ATPL (Airline Transport Pilot License)
ATPL merupakan tingkatan tertinggi dari Pilot. ATPL sangat di syaratkan untuk pilot yang bekerja di airline dengan penerbangan yang sudah terjadwal. Pilot dengan License ini juga di perbolehkan Menerbangkan pesawat dengan crew (dua atau lebih), Boleh membawa penumpang/kargo yang besar. Untuk mendapatkannya butuh 1500jam terbang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar